Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Individu di Coretax DJP (Tahun Pajak 2025)

Abstrak

Memasuki tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 memasuki babak baru dengan diimplementasikannya Coretax DJP . Sistem inti administrasi perpajakan ini menggantikan peran DJP Online dan EFIN yang selama ini digunakan, menjanjikan kemudahan, kecepatan, dan integrasi data yang lebih baik . Artikel ini menyajikan panduan komprehensif bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, mulai dari pemahaman dasar Coretax, persiapan dokumen, aktivasi akun, hingga langkah-langkah teknis pengisian dan pelaporan SPT Tahunan di sistem baru ini.


1. Pendahuluan: Era Baru Pelaporan Pajak dengan Coretax

Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan Coretax sebagai sistem utama untuk seluruh layanan administrasi perpajakan . Ini menandai berakhirnya era DJP Online dan EFIN. Untuk pelaporan SPT Tahunan, konsekuensinya jelas:

  • Tahun Pajak 2024 (dilapor paling lambat Maret 2025): Masih menggunakan DJP Online .

  • Tahun Pajak 2025 (dilapor paling lambat 31 Maret 2026): WAJIB menggunakan Coretax .

Coretax adalah sistem terintegrasi yang dirancang untuk menyederhanakan seluruh proses perpajakan, dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan, dalam satu portal . Dengan sistem ini, WP tidak perlu lagi mengingat EFIN, karena login cukup menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi, serta dilengkapi fitur prepopulated yang mengisi data secara otomatis dari berbagai sumber .

2. Memahami SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan pertanggungjawaban WP atas penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, serta daftar harta dan kewajiban selama satu tahun pajak .

2.1. Jenis Formulir dan Format Baru

Berbeda dengan sistem lama yang memiliki formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770, Coretax menggunakan pendekatan baru. Tidak ada lagi pilihan formulir di awal . Sebagai gantinya, WP akan memulai dengan menjawab serangkaian pertanyaan tentang kondisi perpajakannya (misalnya, apakah memiliki usaha, apakah menerima penghasilan dari luar negeri). Berdasarkan jawaban tersebut, sistem secara otomatis akan menampilkan lampiran dan kolom isian yang relevan, sehingga WP hanya perlu fokus pada data yang diperlukan .

2.2. Batas Waktu Pelaporan

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026 . Keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .

3. Persiapan Sebelum Melapor: Dokumen dan Akun

Langkah awal yang krusial adalah memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum masuk ke sistem Coretax.

3.1. Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan

Siapkan dokumen-dokumen berikut agar proses pengisian berjalan lancar :

  • Bukti Potong Pajak: Formulir 1721-A1 atau A2 dari pemberi kerja (bagi karyawan) .

  • Data Penghasilan Lain: Catatan penghasilan di luar pekerjaan, jika ada.

  • Daftar Harta dan Utang: Data kepemilikan harta (tanah, bangunan, kendaraan, tabungan) dan daftar utang pada akhir tahun .

  • Data Keluarga: Susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan untuk perhitungan PTKP .

  • Bagi WP yang memiliki usaha (UMKM): Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan selama satu tahun .

3.2. Aktivasi Akun Coretax

Bagi WP yang sudah memiliki NPWP dan NIK yang terpadan, langkah pertama adalah mengaktifkan akun Coretax.

  • Jika pernah memiliki akun DJP Online: Gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" di laman Coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id). Masukkan NIK, ikuti petunjuk konfirmasi melalui email/nomor ponsel, lalu buat kata sandi baru .

  • Jika belum pernah memiliki akun DJP Online: Pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan ikuti proses verifikasi data diri, termasuk verifikasi wajah (take a photo) .

3.3. Membuat Kode Otorisasi (Sertifikat Elektronik)

Setelah akun aktif, WP WAJIB memiliki Kode Otorisasi DJP yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk mengesahkan SPT .

  1. Masuk ke akun Coretax.

  2. Pilih menu "Portal Saya" -> submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".

  3. Pilih "Kode Otorisasi DJP" sebagai jenis sertifikat digital.

  4. Buat Passphrase (kata sandi khusus untuk menandatangani dokumen). Ingat passphrase ini karena akan selalu digunakan saat pelaporan.

  5. Simpan permintaan. Setelah itu, pastikan status sertifikat menjadi "Valid" melalui menu Profil Saya -> Nomor Identifikasi Eksternal -> tab Digital Certificate .

4. Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan di Coretax

Setelah akun aktif dan sertifikat elektronik valid, Anda siap melaporkan SPT.

4.1. Membuat Konsep SPT

  1. Login ke akun Coretax Anda.

  2. Pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)" , lalu klik submenu "Surat Pemberitahuan (SPT)" .

  3. Klik tombol "Buat Konsep SPT" .

  4. Pilih jenis SPT: "PPh Orang Pribadi" -> klik "Lanjut" .

  5. Pada bagian "Jenis Periode SPT", pilih "SPT Tahunan" . Pada "Periode dan Tahun Pajak", pilih "Januari 2025 – Desember 2025" .

  6. Untuk "Model SPT", pilih "Normal" (untuk pelaporan pertama), lalu klik "Buat Konsep SPT" .

  7. Sebuah konsep SPT akan muncul di daftar. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi .

4.2. Mengisi SPT: Panduan untuk Karyawan dengan Satu Pemberi Kerja

Proses pengisian di Coretax bersifat dinamis. WP akan menjawab pertanyaan di formulir Induk, dan sistem akan membuka lampiran yang diperlukan . Berikut contoh untuk karyawan sederhana:

  1. Header: Pastikan data pribadi sudah terisi otomatis. Pilih "Pekerjaan" sebagai sumber penghasilan dan "Pencatatan" sebagai metode pembukuan .

  2. Bagian B (Ikhtisar Penghasilan Neto) :

    • Pertanyaan 1.a: Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? -> Pilih "Ya" .

    • Sistem akan meminta mengisi "Lampiran L-1 Bagian D" . Klik tambah, lalu isi data dari bukti potong 1721-A1 (NPWP pemberi kerja, penghasilan bruto, dan biaya/pengurang). Klik simpan .

  3. Bagian C (Penghasilan Neto) : Setelah lampiran diisi, angka penghasilan neto akan terisi otomatis.

  4. Bagian D (PPh Terutang & Kredit Pajak) :

    • Pertanyaan 10.a: Apakah terdapat PPh yang telah dipotong? -> Pilih "Ya" .

    • Sistem akan meminta mengisi "Lampiran 1 Bagian E" . Data bukti potong dari pemberi kerja seharusnya sudah muncul secara otomatis (prepopulated). Cocokkan dengan bukti potong Anda. Jika belum ada, Anda dapat menambahkannya secara manual .

  5. Bagian I (Harta dan Kewajiban) : Ini adalah bagian yang wajib diisi.

    • Pertanyaan 14.a: Klik untuk mengisi daftar harta di "Lampiran 1 Bagian A" . Anda bisa menambahkannya satu per satu. Data harta tahun sebelumnya mungkin sudah muncul dan dapat diperbarui .

    • Pertanyaan 14.b: Jawab "Ya" jika memiliki utang dan isi daftarnya di Lampiran 1 Bagian B .

  6. Pernyataan: Setelah semua terisi, beri centang pada pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar dan lengkap .

4.3. Kasus Khusus: Wajib Pajak dengan Usaha (UMKM)

Bagi WP yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, prosesnya sedikit berbeda.

  1. Pada bagian header, pilih "Kegiatan Usaha" sebagai sumber penghasilan .

  2. Pastikan untuk mengisi "Lampiran L3B" dengan nilai omzet setiap bulan. Ingat, sesuai aturan, WP OP UMKM mendapatkan fasilitas bebas pajak untuk omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun. Jika omzet Anda di bawah itu, maka pajak terutang Anda adalah nihil .

5. Tahap Akhir: Kirim, Tanda Tangan, dan Simpan Bukti

Setelah semua data terisi dengan benar, lakukan langkah final:

  1. Klik tombol "Bayar dan Lapor" .

  2. Sistem akan meminta tanda tangan elektronik. Pilih "Kode Otorisasi DJP" sebagai penyedia penandatangan, lalu masukkan passphrase yang telah Anda buat sebelumnya .

  3. Klik "Simpan" dan konfirmasi tanda tangan.

  4. Penting!

    • Jika status SPT Anda Nihil atau Lebih Bayar, SPT akan langsung terlapor setelah passphrase dimasukkan .

    • Jika status SPT Anda Kurang Bayar, sistem akan menampilkan kode billing. Anda wajib melakukan pembayaran atas kekurangan tersebut. SPT baru akan terlapor secara otomatis setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi sistem .

  5. Setelah berhasil, Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui menu "SPT Dilaporkan" . Simpan BPE ini sebagai bukti sah bahwa Anda telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan .

6. Analisis Perbandingan: Coretax vs Sistem Lama

 
FiturDJP Online (e-Filing)Coretax DJP
Metode Login NPWP + EFIN NIK/NPWP + Kata Sandi 
Pilihan Formulir Manual (1770 SS, S, atau 1770) Dinamis (berbasis pertanyaan) 
Pengisian Data Manual Prepopulated (terintegrasi) 
Tanda Tangan EFIN Kode Otorisasi (Sertifikat Elektronik) + Passphrase 
Integrasi Sistem Terpisah-pisah Terpusat (SPT, Faktur, Bukpot, Pembayaran) 

7. Kesimpulan

Implementasi Coretax DJP membawa transformasi signifikan dalam tata cara pelaporan pajak individu di Indonesia. Meskipun memerlukan adaptasi, sistem ini menawarkan kemudahan dan efisiensi yang lebih besar. Dengan fitur prepopulated data, pengisian SPT menjadi lebih cepat dan akurat. Kunci keberhasilan pelaporan terletak pada persiapan yang matang: pastikan akun Coretax aktif, miliki Kode Otorisasi dengan passphrase yang diingat, dan siapkan seluruh dokumen pendukung seperti bukti potong dan daftar harta . Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah ini, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memenuhi kewajiban tahunannya dengan lancar dan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Danesh Nadhif

Itaque quidem optio quia voluptatibus dolorem dolor. Modi eum sed possimus accusantium. Quas repellat voluptatem officia numquam sint aspernatur voluptas. Esse et accusantium ut unde voluptas.

8 Comments

Georgia Reader Reply

Et rerum totam nisi. Molestiae vel quam dolorum vel voluptatem et et. Est ad aut sapiente quis molestiae est qui cum soluta. Vero aut rerum vel. Rerum quos laboriosam placeat ex qui. Sint qui facilis et.

Aron Alvarado Reply

Ipsam tempora sequi voluptatem quis sapiente non. Autem itaque eveniet saepe. Officiis illo ut beatae.

Lynda Small Reply

Enim ipsa eum fugiat fuga repellat. Commodi quo quo dicta. Est ullam aspernatur ut vitae quia mollitia id non. Qui ad quas nostrum rerum sed necessitatibus aut est. Eum officiis sed repellat maxime vero nisi natus. Amet nesciunt nesciunt qui illum omnis est et dolor recusandae. Recusandae sit ad aut impedit et. Ipsa labore dolor impedit et natus in porro aut. Magnam qui cum. Illo similique occaecati nihil modi eligendi. Pariatur distinctio labore omnis incidunt et illum. Expedita et dignissimos distinctio laborum minima fugiat. Libero corporis qui. Nam illo odio beatae enim ducimus. Harum reiciendis error dolorum non autem quisquam vero rerum neque.

Sianna Ramsay Reply

Et dignissimos impedit nulla et quo distinctio ex nemo. Omnis quia dolores cupiditate et. Ut unde qui eligendi sapiente omnis ullam. Placeat porro est commodi est officiis voluptas repellat quisquam possimus. Perferendis id consectetur necessitatibus.

Nolan Davidson Reply

Distinctio nesciunt rerum reprehenderit sed. Iste omnis eius repellendus quia nihil ut accusantium tempore. Nesciunt expedita id dolor exercitationem aspernatur aut quam ut. Voluptatem est accusamus iste at. Non aut et et esse qui sit modi neque. Exercitationem et eos aspernatur. Ea est consequuntur officia beatae ea aut eos soluta. Non qui dolorum voluptatibus et optio veniam. Quam officia sit nostrum dolorem.

Kay Duggan Reply

Dolorem atque aut. Omnis doloremque blanditiis quia eum porro quis ut velit tempore. Cumque sed quia ut maxime. Est ad aut cum. Ut exercitationem non in fugiat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *